PONTIANAK POST – Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara, Rabu (8/9).
Penyampaian tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan daerah terhadap dinamika pendapatan, belanja, transfer pemerintah, serta kondisi keuangan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Romi menjelaskan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.
Baca Juga: APBD Perubahan Kalbar Naik, Pelayanan Publik hingga Penanganan Karhutla Diperkuat
“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah konstitusional demi menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan dinamika yang berkembang,” ujar Romi.
Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pemerataan fasilitas pendidikan agar layanan dapat berlangsung lebih berkualitas, aman dan memadai bagi masyarakat.
Selain pendidikan, peningkatan belanja modal juga diarahkan untuk pembangunan jalan dan jembatan kabupaten, penyediaan bangunan air bersih, pengamanan sungai dan pantai, penanggulangan bencana, serta jaringan listrik.
Menurut Romi, seluruh komponen perubahan anggaran disusun untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan kemampuan keuangan daerah digunakan secara tepat sesuai prioritas.
Baca Juga: Pemkab Ketapang Perketat Efisiensi Belanja dan Perjalanan Dinas di APBD Perubahan 2026
Ia berharap pembahasan bersama DPRD berjalan konstruktif sehingga rancangan perubahan APBD 2026 dapat segera memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga sinergi ini terus berdampak positif bagi kemajuan pembangunan di Tanah Bertuah Kabupaten Kayong Utara,” ungkapnya. (dan)
Editor : Hanif