PONTIANK POST -Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara menyiapkan layanan pelayanan dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengusulkan perubahan atau perbaikan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Persiapan kegiatan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Bidang Sosial Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Selasa (6/10), di Kantor Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan ini disiapkan sebagai tindak lanjut atas keluhan dan pertanyaan masyarakat terkait perubahan desil dalam DTSEN. Perubahan tersebut dinilai masyarakat berdampak pada status serta akses terhadap sejumlah program bantuan sosial.
Baca Juga: Bansos Beras Oktober, Cek NIK dan Desil DTSEN
Untuk memudahkan masyarakat, pelayanan direncanakan dilakukan secara jemput bola di setiap kecamatan. Dengan pola tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke kantor kabupaten untuk memperoleh informasi maupun pendampingan terkait kondisi data sosial ekonominya.
Pelayanan akan melibatkan Tim Bidang Sosial Dinas SP3APMD, Tenaga Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), admin atau operator desa, serta pihak kecamatan sebagai fasilitator lokasi kegiatan.
Masyarakat nantinya dapat memperoleh layanan mulai dari registrasi, pengecekan dan verifikasi awal data, konsultasi mengenai kondisi desil, hingga pendampingan dalam proses pengusulan perubahan atau perbaikan data sesuai mekanisme yang berlaku.
Setiap kecamatan direncanakan memperoleh layanan selama tiga hingga lima hari. Jadwal pelaksanaan akan ditetapkan Dinas SP3APMD melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan.
Baca Juga: BPS Kubu Raya Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026 untuk Data UMKM dan IPM yang Akurat
Selain pelayanan langsung, pemerintah desa juga akan didorong untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kepala dusun, RT/RW, media informasi desa, maupun sarana komunikasi lainnya.
Admin dan operator desa diharapkan turut terlibat dalam pelayanan, khususnya membantu proses pengecekan serta pendampingan data masyarakat.
Kepala Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah daerah membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan data sosial ekonomi nasional.
Menurutnya, pelayanan pendampingan juga merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Kayong Utara.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas dan pendampingan secara langsung. Pemerintah daerah hadir untuk membantu masyarakat menyampaikan usulan perbaikan data sesuai kondisi sebenarnya dan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Andri dalam rapat persiapan tersebut.
Dari kegiatan tersebut, Dinas SP3APMD menargetkan tersusunnya rekapitulasi masyarakat yang memperoleh pelayanan, data usulan perubahan atau perbaikan desil di masing-masing kecamatan dan desa, serta pemetaan berbagai kendala data yang ditemukan di lapangan.
Data dan temuan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut pemerintah daerah.
Dinas SP3APMD menegaskan, pelayanan pendampingan tersebut bukan merupakan jaminan bahwa desil masyarakat akan berubah ataupun menjamin penerimaan bantuan sosial.
Pendampingan diberikan untuk membantu masyarakat menyampaikan usulan perbaikan data berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya dan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku. ( dan)
Editor : Miftahul Khair