Apel Pencanangan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar (03/03/2023) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr., Drs. Muhammad Yusuf, SH., MH.
Dalam arahannya, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa dalam rangka menuju WBBM setiap unit kerja harus lebih dulu membangun zona integritas.
Zona integras ini adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBBM melalui reformasi birokrasi.
Dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi menuju WBBM, ada lima langkah strategis yang disiapkan. Pertama, pimpinan harus berkomitmen untuk menjadi role model bagi seluruh jajaran. Kedua, memberikan pelayanan terbaik untuk kepuasan publik. Ketiga, membuat berbagai program yang menyentuh dan terbuka dengan masyarakat.
Langkah keempat, melakukan monitoringbdan evaluasi sesuai SOP, kerja cepat, tepat dan terukur. Sedangkan kelima yakni managemen media, dimana setiap kegiatan harus diusahakan sampai ke publik.
"Dalam rangka membangun Zona Integritas, kita akan memfokuskan kepada 6 area perubahan. Pertama manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penataan managemen SDM, penguatan akuntabilitas kerja, penguatan wawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,''jelasnya.
Pada apel ini, Kejaksaan juga menunjuk sejumlah pegawai sebagai Duta Pelayanan dan Agen Perubahan, untuk menjadi contoh sekaligus memberikan model kegiatan dalam rangka menghadapi 6 area Perubahan kepada masyarakat.
"Kita targetkan tahun ini (2023), saya sendiri sebagai Pimpinan merupakan role model untuk seluruh pegawai pada seluruh satuan kerja, untuk memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat, " tegas Kajati Kalbar. (mrd) Editor : Misbahul Munir S