Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap putusan PN Ketapang kepada PT. SKM yang dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan di wilayah perusahaan di Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan pada 2019 lalu. "Hari ini kita telah lakukan eksekusi terhadap PT. SKM, dengan total penyerahan denda sebesar Rp1 miliar yang langsung diserahkan ke pihak Bank Mandiri," katanya, kemarin (10/3).
Alamsyah menjelaskan, putusan majelis hakim PN Ketapang lebih kecil dibanding tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut sebesar Rp1,2 miliar. "Ini sebagai komitmen kami dalam memberikan efek jera bagi para pelaku kerusakan alam termasuk pembakar lahan. Ini warning buat siapa saja yang hendak melakukan hal serupa bahwa kami akan memproses hukum siapapun tanpa pandang bulu," tegasnya.
Direktur PT. SKM, Kunadi, mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan PN Ketapang tentang kebakaran lahan yang terjadi di wilayah kebun perusahaan. Atas kejadian tersebut, pihaknya divonis bersalah dan harus membayar denda Rp1 miliar. "Kami sudah membayar denda sebesar Rp1 miliar," katanya usai menyerahkan denda kemarin.
Dia menjelaskan, kebakaran yang terjadi di wilayah kebun SKM pada tahun 2019 lalu mencapai 800 hektare. Sebanyak 600 hektare lahan yang sudah tertanam kelapa sawit. Sedangkan yang masih belum tertanam seluas 200 hektare. "Lokasi kebun kami terbakar saat itu di Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan," jelasnya.
Dia menambahkan, kebakaran yang terjadi di wilayah perusahaan bukan dilakukan oleh pihaknya. Namun pihaknya tidak bisa menuduh siapa yang melakukan kebakaran tersebut. "Perusahaan tidak mungkin melakukan itu, sebab kami sudah berinvestasi sangat mahal. Cuma kami tidak bisa menuduh siapa. Yang pasti yang sering terjadi hotspot sering berada di sekitar lokasi kebun kami," tuturnya.
Dia mengaku, kalau pihaknya saat ini telah melakukan persiapan penanggulangan karhutla. Mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, sosialisasi kepada masyarakat hingga membentuk satgas. Tujuannya agar kebakaran yang terjadi pada 2019 lalu tidak terulang lagi. (afi) Editor : admin2