Jalan tersebut diperbaiki secara gotong royong oleh perusahaan karena mengalami kerusakan yang parah. Perbaikan ruas jalan ini mengacu kepada Perda nomor 17 tahun 2017, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sosial. Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur jalan poros Dusun Sungai Tengar menuju Kendawangan Kiri, Sungai Gantang ke Kelampai dan Desa Sungai Jelayan serta Jalan Blok O Desa Air Tarap, Natai Kuini dan Air Hitam Besar.
Camat Kendawangan, Eldianto, mengatakan pada 4 Oktober 2021 lalu digelar rapat koordidasi Forkopincam, sejumlah manajemen prusahaan serta TP3D Ketapang. Hasil dari rapat tersebut disepakati untuk melaksanakan program CSR prusahaan sebagai upaya sosial kemasyarakatan. “Perbaikan ruas jalan dibagi beberapa kelompok sebagai tanggung jawab kerja bagi pihak manajemen prusahaan,” katanya beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, tanggung jawab kerja bagi pihak perusahaan dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu, kelompok satu Blok O Desa Air Tarap, Natai Kuini dan Air Hitam Besar. Kemudian kelompok dua Jalan Sungai Gantang ke Desa Kendawangan Kiri. Kelompok tiga dari Sungai Gantang sampai ke Kelampai Desa Kedondong. Kelompok empat mulai dari Desa Pangkalan Batu dan Desa Sungai Jelayan.
Masing-masing kelompok tersebut dikerjakan oleh beberapa perusahaan yang terdapat di Kecamatan Kendawangan. Sebagian perusahaan sudah turun dan mulai memperbaiki jalan, namun sebagian perusahaan lagi belum turun tangan.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang serta masyarakat umumnya penguna jalan, khusus masyarakat Kecamatan Kendawangan mengucapkan terima kasih atas bantuan bagi pihak prusahaan yang telah memperbaiki jalan poros di wilayah Kecamatan Kendawangan,” ucapnya. (afi) Editor : admin2