Pada sidang itu, pejabat Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama kalangan pemangku adat Kabupaten Ketapang, memaparkannya di hadapan tim ahli waris budaya dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi secara virtual. Kepala Bidang Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang, Samson Nopen, mengatakan Syair Gulung dan Kanjan Serayong menjadi yang perdana di Kabupaten Ketapang yang sukses lolos menjadi warisan budaya tak benda Indonesia.
"Kami dari bidang kebudayaan sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport dan memberikan data-data, sehingga pada tahun ini warisan budaya Ketapang Syair Gulung dan Kanjan Serayong lolos ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia," kata Samson, Sabtu (1/10).
Samson menjelaskan, hingga kini kedua tradisi adat budaya tersebut masih terjaga dengan baik. Untuk Syair Gulung, komunitas Melayu kerap melantunkan sastra lisan dengan irama khas tersebut di dalam acara resmi. Termasuk menjadikannya lomba pada festival budaya Melayu. "Sebagai upaya pelestarian Kanjan Serayong juga telah disusun buku tentang ritual adat dan menetapkan Desa Budaya Serongkah Onam Kengkubang Tigo, termasuk memfasilitasi acara adatnya," ujarnya.
Untuk diketahui Syair Gulung merupakan karya sastra seperti puisi lama dengan irama khas masyarakat Melayu di Kabupaten Ketapang. Syair ini merupakan peninggalan Kerajaan Matan-Tanjungpura yang saat ini menjadi Kabupaten Ketapang. Semula sastra ini diberi nama Kengkarangan yang artinya sesuatu yang dikarang. Ada juga yang menyebutnya Syair Laying, karena isinya hanya selayang pandang.
Lama-kelamaan karena syair tersebut selalu digulung dan digantung pada paruh burung kertas di puncak kekayun atau pohon-pohonan hias yang dibuat dalam setiap acara adat Melayu. Maka akhirnya masyarakat menyebutnya syair gulung.
Sementara Kanjan Serayong merupakan ritual adat kematian dalam masyarakat Dayak Pesaguan Kabupaten Ketapang untuk menghormati arwah orang yang sudah meninggal. Makna dari menganjan ini adalah semacam ungkapan kemenangan atas maut. Upacara adat ini seperti mengganti suasana dalam masa berkabung menjadi suasana yang riang gembira.
Di samping itu, untuk melepaskan ikatan dari masa berkabung dan merupakan ritual terakhir dalam adat kematian Dayak Pesaguan yang disebut melepas Pantang Ponti Tobu Joru Kuning Mirah Sampang Jeronang. Dalam tradisi dan kepercayaan Dayak Pesaguan, arwah keluarga yang telah meninggal akan masuk ke sebayan tujoh saruga dalam, tempat dimana air tidak membusuk, nasi tak pernah basi, status tempat yang digambarkan sebagai tempat yang abadi, dengan kebahagiaan dan kekekalan.
Sidang penetapan warisan budaya tak benda diikuti oleh Asisten III Sekda Ketapang Heronimus Tanam, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Absalon, Kabid Kebudayaan, Samson Nopen, utusan dari Keraton Matan, Gusti Jamaluddin, Wakil Ketua DAD Ketapang, Constatius Herben, Sekretaris DAD Ketapang, L.Y Lukman, Maestro Syair Gulung Ketapang, Mahmud Mursalim, dan Demong Serengkah Kanan, Andreas Ebet. (afi) Editor : Misbahul Munir S