KETAPANG – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang menyetujui disahkannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Persetujuan tersebut mereka sampaikan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (28/8) di Lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang.
Fraksi Partai Golongan Karya melalui jurubicaranya, Polonius Polo, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Perda.
Demikian juga dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui jurubicaranya, Kurniawan. Partai Nasdem juga menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya menjadi Perda.
Begitu juga dengan lima fraksi lainnya yang juga menyetujui pengesahan Perda ini. Kelima fraksi tersebut, yaitu Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Rian Heryanto, Fraksi Partai Hanura-Demokrat disampaikan Mat Ari, Fraksi Partai Nasdem oleh Fathol Bari, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan Abdul Sani, serta Fraksi PAN disampaikan Usman Diyanto.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto, Mat Hoji, dan Jamhuri Amir.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Ketapang Farhan, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Sejumlah pejabat yang hadir dalam dalam rapat paripurna tersebut di antaranya Kajari Ketapang diwakili Nafatony Setya Muhammad, Dandim 1203 Ketapang diwakili Kapten Inf. Andri Fitri, Danlanal Ketapang diwakili Letda Laut (P) M. Ridwan, Kapolres Ketapang diwakili Iptu Maryata, Asisten I Setda Heryandi, Sekretaris DPRD Ketapang Agus Hendri, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Maryadi Asmui'e; dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. (afi)
Editor : A'an