KETAPANG - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kematian Yesa. Bocah serusia tujuh tahun itu meninggal dunia akibat disiksa oleh orang tua angkat dibantu lima pembantunya. Tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak Minggu (3/12).
Ketujuh tersangka itu adalah ibu dan ayah angkat korban, SST dan YLT. Sementara lima orang lainnya, MLS, VDS, AMP, DS dan AA adalah asisten rumah tangga dan karyawan toko yang bekerja kepada SST dan YLT. Tersangka memiliki peran masing-masing.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, mengatakan ketujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing. "Ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban," kata Tommy, Senin. (4/12).
Dia menjelaskan, korban sering disiksa oleh orang tua angkatnya, khususnya ibu korban, SST. Korban sering dipukul saat melakukan kesalahan, sekalipun hanya kesalahan kecil. "Yang paling dominan itu ibu angkat korban. Dia sering melakukan penyiksaan. Yang lain hanya membantu atas perintah majikannya," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban. Tak hanya luka baru, polisi juga menemukan luka lama yang sudah sembuh. Luka itu diakibatkan penyiksaan. "Penyiksaan terhadap korban ini berlangsung sejak 2021 saat korban masih berusia lima tahun. Saat itu korban diadopsi oleh SST dan YLT," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, mengatakan orang tua angkat korban berdalih jika korban meninggal akibat tenggelam. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, orang tua angkat korkan akhirnya mengaku jika korban sengaja ditenggelamkan.
"Awalnya orang tua angkat korban ini tidak mengaku. Namun setelah kita interogasi, akhirnya orang tua korban mengaku. Awalnya yang mengaku itu suaminya, namun akhirnya istrinya juga mengaku. Korban disiksa di belakang rumah dengan ditenggelamkan," kata Fariz. (afi)
Editor : Shando Safela