KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang saat ini sedang melaksanakan tahapan penerimaan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi, mengatakan dana kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur pada pasal 31 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang bersumber dari partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
"Sumbangan yang sah menurut hukum dijelaskan lagi pada pasal 32 ayat (3), yakni perseorangan, kelompok perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. Adapun bentuk dana kampanye sebagaimana pasal 35 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 adalah uang, barang, dan/atau dan jasa," katanya, kemarin (8/1).
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
"LADK partai politik memuat sejumlah informasi. Di berupa rekening khusus dana kampanye, saldo awal rekening khusus dana kampanye atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan," jelasnya.
Selain itu juga, LADK memuat catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik, termasuk sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, nomor pokok wajib pajak, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam penyampaian LADK partai pokitik harus memastikan kelengkapan data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) paling lambat 7 Januari 2024," ungkapnya.
Dia melanjutkan, partai politik tingkat Kabupaten Ketapang juga diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen apabila LADK belum lengkap dan dikembalikan KPU. Masa perbaikan paling lambat lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU.
Pada 2023, KPU telah melalukan rapat koordinasi permulaan tentang kampanye dan dana kampanya kepada partai politik serta bimbingan teknis Sikadeka kepada operator partai.
"Di awal tahun 2024 ini, KPU Kabupaten Ketapang telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyampaian LADK kepada pimpinan partai politik dan membuka layanan konsultasi (helpdesk) kepada operator Sikadeka, baik secara langsung ke kantor KPU maupun melalui media telekomunikasi," pungkasnya. (afi)
Editor : A'an