Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Komisioner Bawaslu dan KPU Ketapang Dilaporkan ke DKPP, Minta Sanksi Tegas jika Terbukti Langgar Etik

A'an • Kamis, 14 Maret 2024 | 11:55 WIB

 

Syafaruddin Daeng Usman
Syafaruddin Daeng Usman

KETAPANG – Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Barat, Syafaruddin Daeng Usman, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Hal tersebut disampaikan Syafaruddin menyikapi adanya laporan terhadap komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Ketapang ke DKPP oleh tim kuasa hukum salah satu calon legislatif di Ketapang.

Syafaruddin mengatakan, setiap dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara Pemilu harus diproses sesuai prosedur di DKPP tanpa memandang siapapun pihak yang teradu. Terlebih, sebut dia, pelanggaran etik sifatnya terikat bagi penyelenggara pemilu.

"Setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh DKPP melalui TPD sejauh tim TPD mendapat tembusan laporan. Saya sudah mendapat tembusannya via email dan sedang saya pelajari," katanya.

Dia melanjutkan, jika nanti dalam prosesnya laporan tersebut terbukti bersalah, dirinya berjanji tidak akan memberikan toleransi dan pandang bulu.

Sejauh melanggar aturan, maka pasti akan dirinya rekomendasikan untuk naik ke DKPP. "Baik rekomendasi non aktif, peringatan keras dan lainnya, jika terbukti saya akan naikkan ke DKPP," tegasnya.

Dia menambahkan, bahwa setiap bentuk pelanggaran baik soal ketidakadilan dalam bersikap maupun dalam menentukan PSU dan lainnya merupakan bentuk pelanggaran etik bagi penyelenggara yang bertanggung jawab adalah Bawaslu dan KPU.

Sehingga, ditegaskan dia, TPD wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan peringatan. "Kita pelajari dulu, karena baru laporan harus ada pembuktian dan lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para penyelenggara Pemilu tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik oleh komisioner Bawaslu dan KPU.

Laporan ini dilayangkan oleh caleg nomor urut 5 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) daerah pemilihan Ketapang 7, Muhammad Ali.

"Kemarin sudah resmi kita laporkan ke DKPP dengan nomor pengaduan : 05-P/L-DKPP/III/2024," kata kuasa hukum Muhammad Ali, Dewa M Satria, Minggu (3/3).

Dewa menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu berkaitan dengan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong.

"Dalam PSU yang dilakukan hingga lima surat suara tidak mendasar, sehingga kami menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu selaku pihak yang merekomendasikan, serta ketua dan anggota KPU selaku pihak yang menjalankan rekom untuk pelaksanaan PSU lima surat suara," tegasnya.

Apalagi, lanjut Dewa, banyak informasi berkaitan dengan PSU lima surat suara untuk menguntungkan salah satu calon dari Partai Nasdem yang menjadi saingan dari kliennya. Terlebih, caleg tersebut, dipastikan dia, merupakan kerabat dekat salah satu anggota Bawaslu Ketapang yang diduga menjadi aktor dalam pengondisian PSU hingga lima surat suara.

"Untuk detailnya akan kami sampaikan ketika persidangan, karena menyangkut materi perkara. Yang jelas, kami meyakini DKPP akan berlaku adil dan profesional dalam menangani kasus ini, karena DKPP menjadi pihak yang dibentuk untuk mewadahi harapan-harapan dari pihak yang dirugikan akibat perilaku tidak netral dan pelanggaran etik penyelenggara," ujar Dewa.

Dewa menambahkan, selain persoalan etik, pihaknya juga menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum atas proses terbitnya rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Ketapang hingga proses pelaksanaan PSU yang terjadi di TPS 11 Desa Tuan-Tuan oleh KPU Ketapang.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengambil langkah hukum atas adanya hal tersebut," pungkasnya. (afi)

Editor : A'an
#pelanggaran kode etik #dkpp #bawaslu #kpu #Pemilu 2024 #sanksi tegas #ketapang