Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polsek Sandai Tangkap Pasangan Pengedar Narkoba di Desa Istana

A'an • Selasa, 2 Juli 2024 | 12:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SANDAI - Polsek Sandai berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Sandai pada Kamis (27/6). AR dan KA ditangkap di Desa Istana, Kecamatan Sandai. Selain pasangan ini, polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penggunaan narkoba di Desa Istana, Kecamatan Sandai.

Dia menjelaskan, sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (27/6), pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Istana, Kecamatan Sandai.

"Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan, AR dan KA, beserta barang bukti berupa satu klip yang diduga sabu seberat 0,36 gram, satu klip yang diduga ganja seberat 0,36 gram, timbangan digital, serta alat hisap sabu," ujarnya.

AR dan KA langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sandai untuk diserahkan ke Satres Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk upaya penangkapan terhadap pengedar lainnya. Polsek Sandai berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan terkait peredaran narkoba," tambah Dewa.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (afi)

 

Editor : A'an
#Polsek Sandai #narkoba #ketapang #narkotika