KETAPANG - Konsisten dengan komitmennya, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS) di Sandai, Kabupaten Ketapang memberikan santunan kepada para korban yang mengalami kecelakaan Kerja.
Humas PT SMS, Mukti Eko mengatakan, sejatinya tidak ada seorang pun yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja, terlebih dengan adanya korban.
"Begitu pula dengan kecelakaan kerja yang terjadi di PT Sandai Makmur Sawit (SMS) yang terjadi di luar keinginan manusia dan sudah menjadi ketetapan-Nya," kata Eko di Sandai.
Berdasarkan hasil mediasi di polsek, semua korban sepakat menyelesaikan kasus kecelakaan kerja ini secara kekeluargaan. PT SMS juga berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh terhadap korban kecelakaan dalam bentuk memfasilitasi pengobatan penuh kepada semua korban hingga sembuh.
Tak hanya itu, perusahaan juga memberikan gaji dan santunan kepada korban luka berat dan luka ringan. Begitu juga santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan undang undang
Menurut Eko, Semua tindakan yang dilakukan merupakan bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab PT Sandai Makmur Sawit kepada para korban. Penyerahan santunan dilakukan secara langsung kepada korban luka ringan sebanyak sembilan orang, luka berat sebanyak empat 4 orang dan ahli waris korban meninggal dunia, satu orang, didampingi pemerintah Desa dan Kepolisian Sektor Sandai.
Eko menegaskan, pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Muspika Kecamatan Sandai, Pemerintah Desa Penjawaan beserta jajarannya, Masyarakat Desa Penjawaan dan khususnya keluarga korban.
"Semoga kejadian ini merupakan yang pertama dan terakhir. Disertai hikmah yang terkandung di dalamnya yaitu semakin mempererat hubungan silaturahmi, komunikasi dan kerjasama antara PT SMS, masyarakat, Pemdes dan Muspika yang solid sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mengedepankan hak hak korban," tutup Eko.(*/r)
Editor : Miftahul Khair