Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Marau Ketapang

Miftahul Khair • Sabtu, 21 September 2024 | 14:46 WIB
BARANG BUKTI: Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari TR dan MI. (ISTIMEWA)
BARANG BUKTI: Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari TR dan MI. (ISTIMEWA)

KETAPANG - Pesonel Polsek Marau memangkap dua warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (16/9) lalu. Puluhan paket sabu siap edar berhasil diamankan dari dua orang tersebut.

Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi terkait sering adanya kegiatan transaksi narkoba di Desa Sukaraja, Kecamatan Marau.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, seorang warga, TR (44), sering menjual barang haram tersebut di wilayah Marau. "Kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menangkap TR," katanya.

Disaksikan langsung Kepala Desa Sukaraja dan beberapa warga, petugas menggeledah badan dan tas milik TR. Petugas mendapati sebuah botol kaca dan sebuah dompet yang di dalamnya terdapat lima buah klip plastik kecil bening berisi serbuk kristal sabu. Petugas juga mendapati satu paket sabu di dalam saku celana yang dikenakan pelaku.

"Saat dimintai keterangan, TR mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari pelaku lainnya berinisial MI, warga Kecamatan Kendawangan," jelasnya.

Menindaklanjuti pengakuan TR, polisi mengejar MI dan terlacak sedang berada di Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan. "Sekitar pukul 11.00 WIB, kami berhasil menangkap MI (45) di sebuah pondok di area Desa Bangkal Serai," ungkapnya.

Dari tangan MI, polisi menemukan barang bukti berupa 23 paket sabu, dua klip plastik kosong dan satu buah alat hisap sabu. "Tak hanya itu, di rumah kontrakan MI di Desa Sukaraja Marau, kita juga menemukan satu buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu," ujarnya.

TR dan MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (afi)

Editor : Miftahul Khair
#pengedar narkoba dibekuk #ketapang