KETAPANG – Ketua DPRD Ketapang Sementara, Achmad Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi untuk membahas cuti di luar tanggungan negara bagi anggota DPRD yang ikut dalam kampanye Pilkada.
Pernyataan ini disampaikan Sholeh usai menerima surat imbauan dari Bawaslu Ketapang pada Kamis (3/10).
Sholeh menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima surat imbauan tersebut dan membahasnya dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, M Dofir, beserta anggota di Kantor DPRD Kabupaten Ketapang. "Kami baru selesai membahasnya, meski tidak terlalu mendetail," ungkap Sholeh.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bawaslu dan KPU, untuk memastikan imbauan tersebut tidak menjadi masalah bagi anggota DPRD.
"Kami akan melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas ini lebih lanjut agar lebih mendetail," ujarnya.
Sholeh menegaskan bahwa berdasarkan beberapa aturan, anggota DPRD dianggap sebagai pejabat daerah. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD yang ingin melakukan kampanye pada Pilkada harus cuti.
"Namun, sanksi bagi yang melanggar aturan ini masih banyak yang belum tahu. Oleh karena itu, kami akan melakukan koordinasi agar tidak salah di kemudian hari," paparnya.
Menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.
DPRD juga dianggap sebagai pejabat daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ayat 1, yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ayat 2 menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota. (afi)
Editor : A'an