KETAPANG - Jajaran Polsek Nanga Tayap berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. HA (32) dan SU (24). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Nanga Tayap, Senin (14/10) sekitar pukul 19.20 WIB.
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah HA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Nanga Tayap melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, dari dalam rumah tersebut polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
"Dari tangan mereka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dan alat bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut," kata Sudirman. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima kantong plastik klip yang berisi sabu seberat 1,15 gram, satu set alat hisap sabu, satu buah korek api, empat buah handphone serta uang tunai Rp1.652.000.
"Paket sabu ini siap diedarkan. Sementara uang tunai yang kami sita diduga hasil dari transaksi narkoba. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Satnarkoba Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku lain yang kemungkinan terkait dengan jaringan narkoba di wilayah tersebut," paparnya.
Sudirman mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. "Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini," ujarnya. (afi)
Editor : A'an