Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polsek Tumbang Titi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor dan Pemilik Sabu

A'an • Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:32 WIB
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan Polsek Tumbang Titi.
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan Polsek Tumbang Titi.

KETAPANG - Polsek Tumbang Titi berhasil menangkap FG (24) dan FI (29), beberapa hari lalu. Kedua pemuda ini diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Desa Muara Gerunggang, Kecamatan Pemahan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Tumbang Titi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan sepeda motor tersebut.

"Kami menerima laporan dari korban, FH, dan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama," kata Made.

Kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah ruko di Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Saat melakukan penggeledahan di ruko tersebut, polisi menemukan narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kami menemukan satu kantong plastik klip yang berisi sabu seberat 0,14 gram, satu buah timbangan digital, lima buah korek api, lima buah alat hisap sabu, lima buah tabung kaca, lima buah sendok sabu. Barang bukti ini disembunyikan pemilik ruko, NU (38), seorang wanita warga Kecamatan Melayu Rayak.

"Saat menangkap kedua pelaku yang berusaha menyembunyikan sepeda motor hasil curian ke belakang ruko, kami juga menemukan sejumlah sabu di dalam kamar ruko tersebut. Barang haram ini diakui milik wanita pemilik ruko, yaitu NU," ungkapnya.

Alhasil, selain menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, polisi berhasil menangkap seorang pemilik sabu.

"Ketiga orang beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tumbang Titi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Made.

Kedua tersangka pencurian sepeda motor terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sementara tersangka pemilik narkoba dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)

Editor : A'an
#curi motor #pemilik sabu #polsek #ketapang #tumbang titi