KETAPANG - Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang menyepakti Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 menjadi Rp3.396.267. Jumlah tersebut sudah termauk kenaikan 6,5 persen dari angka sebelumnya Rp3.188.983. Sidang putusan UMK dilaksankan pada 11 Desember 2024 di Dinas Ketenagakerjaan Ketapang. Dengan ditetapkannya angka tersebut menjadikannya sebagai UMK tertinggi se-Kalimantan Barat.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/2023, upah minimum sektoral kembali berlaku. Untuk itu, Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang kembali meggelar sidang pengupahan untuk Upah Minimum Sektoral Perkebunan (UMSK) pada Kamis (12/12).
Dalam sidang, terjadi berdebatan yang cukup alot dari kubu pengusaha dan serikat pekerja, sehingga terjadi voting. Pengusaha mengusulkan UMSK menjadi Rp3.400.000. Sementara Dari Serikat Pekerja mengusulkan menjadi Rp3.600.000. Sedangkan pemerintah mengusulkan Rpp3.500.000.
Hasil voting, usulan pengusaha mendapat enam suara, usulan serikat pekerja mendapat 11 suara dari 19 anggota dewan pengupahan. Sementara dua orang tidak hadir. Maka dengan demikian, untuk upah Ketapang tahun 2025 hasil sidang Dewan Pengupahan akan disampaikan kepada Bupati Ketapang sebesar Rp3.396.267 untuk UMK, dan UMSK sebesar Rp3.500.000, naik sekitar 3 persen dari UMK. (afi)
Editor : A'an