Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Ketapang Tangkap 6 Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba

A'an • Senin, 23 Desember 2024 | 10:34 WIB
TANGKAP: Salah satu bandar sabu berhasil ditangkap anggota Polres Singkawang bersama barang bukti sabu hampir mencapai 1 ons.
TANGKAP: Salah satu bandar sabu berhasil ditangkap anggota Polres Singkawang bersama barang bukti sabu hampir mencapai 1 ons.

KETAPANG – Dalam dua hari, Polres Ketapang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di Ketapang. Enam orang berhasil ditangkap, sementara barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan hampir mencapai 1 ons.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengatakan bahwa pada Rabu (18/12), Tim Satres Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, tepatnya di Desa Pagar Mentimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku pemilik narkoba.

“Kelimanya berinisial G (38), E (46), EK (32), EL (28), dan K (43). Dari tangan mereka, petugas berhasil menemukan sabu seberat 6,95 gram serta sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua timbangan digital dan tiga alat hisap sabu,” kata Setiadi, Minggu (22/12).

Tak hanya sampai di situ, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hasilnya, pada Kamis (19/12), polisi berhasil menangkap ER (41) yang diduga sebagai bandar sabu. ER ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Agus Salim, Kecamatan Delta Pawan.

Dari tangan ER, polisi menyita 86,04 gram sabu, satu timbangan digital, satu ponsel, dua pak kantong klip plastik kosong, dan satu alat hisap sabu. “Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Setiadi. “Saya pribadi mengapresiasi Kasat Narkoba beserta jajaran yang secara konsisten menggagalkan berbagai upaya peredaran narkoba,” lanjutnya.

Menurut Setiadi, rangkaian pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam mendukung salah satu program Asta Cita Presiden RI, Prabowo, yaitu memerangi segala bentuk peredaran narkoba.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan memastikan tidak ada ruang sedikit pun bagi para pelaku di Kabupaten Ketapang.

“Oleh karena itu, saya tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba berkeliaran di wilayah hukum Polres Ketapang. Pasti akan kami tindak tegas siapa pun yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa,” tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Setiadi. (afi)

Editor : A'an
#bandar #narkoba #tangkap pengedar #sabu #Polres Ketapang