KETAPANG - Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengecam tindakan penyiraman air keras yang menimpa seorang mahasiswi asal Ketapang, di Yogyakarta beberapa waktu lalu. "Tidak ada toleransi untuk kekerasan terhadap perempuan. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," tegas Martin beberapa hari lalu.
Martin berharap agar pelaku diproses hukum dan diadili secara setimpal sesuai perbuatannya. Dia juga mengapresiasi kerja cepat kepolisian Yogyakarta dan UPT PPA yang telah menangani kasus ini dengan serius. Dalam kasus ini, DSP3 AKB Kabupaten Ketapang terus melakukan koordinasi dengan UPT PPA Yogyakarta untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan serta pemulihan fisik dan psikologis.
Kepala DSP3 AKB Kabupaten Ketapang, Tri Kurniasih, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Korban, berinisial NH (21), adalah mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Pelaku utama, berinisial BV (25), merupakan mantan pacar korban sekaligus mahasiswa asal Ketapang. BV bekerja sama dengan pelaku kedua, S (26), untuk melancarkan aksi keji ini.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut bermula dari hubungan asmara antara korban dan BV yang berakhir pada Agustus 2024. Pelaku tidak terima dan mengancam korban. BV kemudian merekrut S melalui media sosial untuk merencanakan penyiraman air keras.
Pada 24 Desember 2024, S menyamar menggunakan jaket ojek daring dan masker, membawa air keras yang disiapkan oleh BV. Ketika korban menuju kamar mandi di tempat kosnya, S menjalankan aksinya dan di situlah S menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta. (afi)
Editor : A'an