PONTIANAK POST - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh jajaran Polsek Delta Pawan. RR (20), ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di rumah kos di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Delta Pawan beberapa waktu lalu.
Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry Perahera, mengatakan pada 15 Januari lalu, seorang penghuni kos di Jalan KS Tubun, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, melapor kehilangan sepeda motor. Motor Honda Beat miliknya diketahui hilang saat dirinya akan berangkat kerja pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Menanggapi laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengindentifikasi pelaku. "Korban melapor ke Polsek Delta Pawan karena sepeda motornya hilang pada Rabu (15/1) sekitar pukul 07.30 WIB saat korban akan berangkat bekerja. Korban lalu meminta pemilik kos untuk memeriksa rekaman CCTV," ujar Chepry.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan sweater putih datang sekitar pukul 04.10 WIB. Pria tersebut langsung mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, polisi melacak keberadaan pelaku. Pelaku diketahui tinggal di rumah kos di Kecamatan Benua Kayong. Polisi pun langsung mendatangi kos pelaku dan menangkapmya pada Minggu (26/1) malam.
Saat ditangkap, pelaku rupanya baru saja mencuri sepeda motor di Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
"Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa sepeda motor Honda Vario hasil curian di Pagar Mentimun. Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Delta Pawan untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Chepry.
Selain sepeda motor Honda Beat yang dicuri di Jalan KS. Tubun, polisi juga menyita satu unit motor Honda Vario hasil pencurian lainnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan RR dalam aksi pencurian lainnya. (afi)
Editor : Miftahul Khair