PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Delta Pawan, Jumat (7/2) lalu. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu siap edar. Kedua pelaku berinisil MAV (23) dan LO (23). Keduanya diamankan di Jalan Karya Tani, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo, mengatakan sebelumnya seorang anggota Brimob Kompi Ketapang mengamankan LO di sebuah rumah di Jalan Karya Tani, Kelurahan Sukaharja. Petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu di dalam kamar pelaku.
"Barang bukti yang diamankan dari LO berupa tujuh kantong klip transparan yang berisi serbuk sabu seberat 1,20 gram, satu buah timbangan digital, puluhan klip transparan kosong, satu buah buku catatan penjualan sabu," kata Aris.
LO mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari pelaku MAV. Dari pengakuan LO, petugas pun langsung memburu keberadaan MAV. "Kami meringkus MAV di Jalan Karya Tani. Dari tangan MAV, kami mendapati empat kantong klip transparan berisikan sabu berat total 3,97 gram, satu buah pipet modifikasi sendok sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (afi)
Editor : A'an