PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial RS (27), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mencuri sepeda motor dinas perangkat desa. Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (10/2).
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengatakan kejadian bermula ketika korban, yang bekerja sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, kehilangan sepeda motornya. Motor tersebut merupakan motor dinas Pemerintahan Desa Tanjung Meda.
"Dia memarkirkan sepeda motornya di garasi rumahnya. Keesokan paginya saat korban akan menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sudah tidak ada di tempat," kata Setiadi, Rabu (12/2). Korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Nanga Tayap. Polisi pun langsung bergerak mencari pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati jika motor tersebut diduga dicuri oleh RS.
"Setelah melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RS yang sedang bersembunyi di Kecamatan Delta Pawan pada Senin (10/2)," jelasnya.
Saat mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motor yang dicuri pelaku. "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Setiadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, seperti dengan mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan memarkirkannya di tempat yang mudah diawasi," imbau Setiadi. (afi)
Editor : A'an