PONTIANAK POST - Dua pengedar sabu di Kecamatan Simpang Dua ditangkap polisi. PU (32) dan DTP (26) ditangkap dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar. Keduanya ditangkap di Desa Semandang Kanan pada Rabu (12/2) lalu.
Kapolsek Simpang Dua, Ipda Slamet Santoso, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di daerah tersebut. "Masyarakat resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka," kata Slamet, Minggu (16/2).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada beberapa orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua. "Ada seseorang pria berinisial PU (32), yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba. Kami pun menangkapnya dan menemukan sejumlah barang bukti," jelas Slamet.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 15 paket sabu seberat 9,78 gram. Paket tersebut diakui pelaku akan diedarkan di daerah tersebut. "Pelaku juga mengakui masih ada barang bukti lainnya yang berada di tangan rekannya," ungkapnya.
Dari keterangan ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya.di hari yang sama, polisi berhasil menangkap rekan PU, DTP (26) di rumahnya di Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua. Dari tangan DTP, polisi mengamankan lima paket sabu seberat 4.82 gram, satu alat hisap sabu, satu buah timbangan digital, empat buah potongan pipet dan uang tunai Rp2,2 juta.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (afi)
Editor : A'an