PONTIANAK POST - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Benua Kayong, Rabu (19/2). S (32), ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, pelaku diamankan setelah Polsek Benua Kayong menerima laporan mengenai hilangnya sebuah sepeda motor milik warga Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong pada Minggu (16/2).
Korban kehilangan sepeda motornya setelah memarkirkan di halaman rumahnya. Korban langsung melaporan kasus tersebut ke Polsek Benua Kayong. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
"Dalam waktu singkat kami berhasil menangkap S beserta barang bukti sepeda motor yang telah dicuri. S ditangkap di sebuah lokasi persembunyian tanpa perlawanan," ungkapnya.
Selain sepeda motor hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku dibawa ka kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam oleh pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. "Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor atau hanya melakukan aksinya sendiri," paparnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami pastikan Polres Ketapang akan terus bergerak cepat dalam menangani tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," pungkas Setiadi. (afi)
Editor : Miftahul Khair