PONTIANAK POST - Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Devy Harinda, memimpin sosialisasi implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2025, tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (17/3). Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa perhitungan TPP mengalami perubahan setiap tahunnya. "Perubahan ini didasarkan pada hitungan indeks TPP yang terdiri dari indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Devy.
Selain itu, lanjut Devy, penurunan TPP juga disebabkan oleh koreksi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga diperlukan penyesuaian kembali sesuai dengan catatan yang diberikan. "Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada ASN mengenai perubahan kebijakan TPP, sehingga dapat diterapkan secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang," ungkap Devy. Kepala Bappeda Ketapang, Harto, dan Kabag Organisasi Setda Ketapang, Christine Sintari Ellen, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. (afi)
Editor : A'an