PONTIANAK POST - Aksi T, pria berusia 57 tahun terbilang nekad. Dia mencabuli salah satu petugas kesehatan di salah satu rumah sakit di Ketapang. Aksi tersebut dilakukan saat korban sedang menjalankan tugasnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pelaku merupakan keluarga salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Sementara korban merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura mengajak korban berbincang-bincang di ruang piket jaga tenaga kesehatan. Saat asik berbincang, tiba-tiba pelaku meraba bagian sensitif tubuh korban.
Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut ke rekan kerja korban. Korban pun langsung membuat laporan ke Polres Ketapang.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, karena terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan.
"Peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban merupakan petugas kesehatan yang sedang berjaga di rumah sakit tersebut," kata Ryan, Kamis (8/5).
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. "Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam," jelasnya.
Ryan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.
"Kami mengajak masyarakat yang apabila mengetahui adanya suatu peristiwa seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita bersama menjadi polisi untuk diri sendiri dan keluarga di sekitar kita," pungkas Ryan. (afi)
Editor : Miftahul Khair