PONTIANAK POST – Sejumlah organisasi etnis di Kabupaten Ketapang menyatakan sikap tegas terhadap dugaan penghinaan terhadap Bupati Ketapang, Alexander Wilyo. Dugaan penghinaan itu dilakukan oleh seorang pria berinisial LE melalui akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan dari berbagai organisasi, yakni Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), Paguyuban Jawa, Ikatan Keluarga Madura, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, Keluarga Besar Batak Sahata, Ikatan Keluarga Sumatera Barat, Flobamora, Malahayati Aceh, serta Kerukunan Keluarga Banjar.
Ketua DAD Ketapang, Heronimus Tanam, menegaskan bahwa langkah hukum adat dan hukum positif perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak memicu keresahan sosial. "Kami bersama para pimpinan organisasi etnis di Ketapang mendukung penuh langkah DAD Kecamatan Sungai Laur dan DAD Kabupaten Ketapang untuk memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan, sesuai hukum adat Dayak," ujar Tanam, Senin (16/6).
Ia juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum, jika terbukti ada pelanggaran pidana. "Jika masuk ranah hukum positif, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Dalam pernyataan sikap bersama, para pemimpin etnis juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kebebasan berekspresi jangan sampai melukai kehormatan orang lain atau mengganggu stabilitas sosial. Kritik itu sah, tapi sampaikan dengan etika,” kata Tanam.
Mewakili MABM Kabupaten Ketapang, Zainuddin turut mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. “Kami sepakat, pelaku harus dikenai sanksi adat dan hukum positif sebagai efek jera. Menghina siapa pun, apalagi pemimpin daerah, tidak bisa dibenarkan,” tegasnya. Ia juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, khususnya di kalangan masyarakat Melayu. "Gunakan media sosial secara bijak, utamakan adab dan etika," pesannya.
Hal senada disampaikan perwakilan Paguyuban Jawa, Siyono. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum. “Kami sepakat pelaku harus dihukum berat sebagai efek jera agar tidak menimbulkan gejolak sosial,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Jawa di Ketapang untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, baik dalam ucapan maupun unggahan. Sementara itu, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan di luar hukum. “Ketapang sudah aman dan menjadi rumah bersama. Jangan sampai terpecah hanya karena ulah satu oknum,” ungkap Alex, Selasa (17/6).
Ia menyayangkan bahasa kasar yang digunakan pelaku. Menurutnya, kritik seharusnya disampaikan dengan cara santun dan konstruktif. “Tak perlu mencaci maki. Sampaikanlah aspirasi dengan cara yang baik. Saya memahami keluhan masyarakat, termasuk soal jembatan di Sepotong yang sudah kami anggarkan pembangunannya,” ungkapnya.
Alex juga menegaskan bahwa pelaku telah meminta maaf dan bersedia menerima konsekuensi, termasuk sanksi adat. Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri. “Silakan mengecam perbuatannya, tapi jangan sampai ada yang mengancam atau melakukan kekerasan,” pesannya.
Ia juga menyebut bahwa pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. “Saya akan terus bekerja. Tak semua yang kita lakukan mendapat tepuk tangan, tapi itulah risiko seorang pemimpin,” ujarnya. Di akhir pernyataannya, Alex mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh tokoh masyarakat, organisasi adat, pemuda, dan paguyuban lintas etnis. “Dukungan moral ini sangat berarti. Saya merasa dicintai oleh masyarakat. Dukungan ini akan menjadi energi positif untuk terus mengabdi,” pungkasnya. (afi)
Editor : Hanif