PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang membahas rencana pembentukan empat desa baru. Empat desa tersebut yaitu Desa Titi Sinar Penjuring, Desa Kumpai Panjang, Desa Sedawak, dan Desa Danau Pakit. Pembentukan desa baru ini dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan kepala desa, Senin (23/6).
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi, mengatakan pemekaran desa merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah pedesaan. "Kita berharap dengan adanya pembentukan desa baru ini dapat memberikan pemerataan pembangunan di semua daerah pedesaan," harapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Ketapang, Kevin Alexander Lerrick, mengatakan rapat ini bertujuan untuk menggali masukan dan mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pembentukan desa baru. Dia menegaskan bahwa Raperda tentang pembentukan empat desa ini telah siap untuk ditetapkan sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Pada tanggal 25 Juni 2025, kita akan menetapkan Raperda ini menjadi Perda. Raperda disetujui dengan catatan bahwa Dinas Disdukcapil akan melakukan perbaikan dan pembaruan data kependudukan," ungkapnya. Dia menambahkan, ke depan juga akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memperdalam pembahasan, serta menyempurnakan dokumen pendukung. (afi)
Editor : Hanif