PONTIANAK POST — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Ketapang Tahun 2025–2029. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (18/7), setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
Dalam rapat tersebut, semua fraksi di DPRD Ketapang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dukungan dari seluruh fraksi ini menandai selesainya proses pembahasan dokumen perencanaan strategis tersebut.
Disahkannya RPJMD ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan arah pembangunan Kabupaten Ketapang untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam menyusun program, kebijakan, dan penganggaran pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta prinsip keberlanjutan.
Melalui RPJMD ini, pemerintah daerah diharapkan mampu merespons berbagai tantangan pembangunan dan menjawab aspirasi masyarakat secara terarah dan terukur. (afi)
Editor : Hanif