Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pria di Ketapang Cabuli Adik Angkat 11 Tahun Berkali-kali Sejak 2022

Ahmad Sofi • Selasa, 22 Juli 2025 | 15:07 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

PONTIANAK POST - Bejat. Seorang pria berinisial ZA (29), tega mencabuli adik angkatnya yang berusia 11 tahun. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi orang yang paling mengancam.

Selain mencabuli hingga tujuh kali, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Namun, korban akhirnya menceritakan semuanya kepada bibinya. Pelaku pun diringkus polisi.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya pada 20 Juli 2025 kemarin. Bibi korban kemudian menyampaikan hal tersebut kepada orangtua korban.

Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan ZA ke Polres Ketapang. Polisi menangkap pelaku pada Minggu (20/7). "Pelaku merupakan abang angkat korban dan warga Kecamatan Kayong Utara," kata Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, Selasa (22/7).

Setelah ditangkap, polisi langsung menetapkan ZA sebagai tersangka. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya sekali, pelaku mencabuli adik angkatnya tersebut sebanyak tujuh kali.

"Perbuatan bejad tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibi korban. Bibi korban pun langsung menyampaikan hal tersebut kepada orangtuanya, ungkap Harris.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi. "Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan dan selanjutnya pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan tersebut," paparnya.

Harris melanjutkan, setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

"Pelaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan cabul kepada korban dari tahun 2022. Terakhir kali pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kost yang ditempati pelaku di Kawasan Kecamatan Delta Pawan pada tanggal 5 juli 2025 kemarin," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.

Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang potensi bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (afi)

Editor : Miftahul Khair
#adik #pria #anak di bawah umur #ketapang #cabuli