PONTIANAK POST - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Kendawangan, tewas dikeroyok. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2025 lalu. Korban bernama Riko (20) alias Tiger. Dia tewas setelah dikeroyok sejumlah orang setelah dituduh mencuri sepeda motor di area komplek pasar Kecamatan Kendawangan.
Sebelum dikeroyok, korban sempat diamankan warga. Korban diikat dan menjadi bulan-bulanan warga hingga akhirnya pingsan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kendawangan untuk menjalani perawatan. Namun pada 23 Agustus, korban meninggal dunia.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah orang. Dari hasil keterangan saksi-saksi dan video yang beredar, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan.
Kapolsek Kendawangan, AKP Risky Arifianto, mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menetapkan tujuh tersangka. "Mereka sudah diamankan di Mapolres Ketapang," kata Risky.
Tujuh tersangka yaitu berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tali yang digunakan untuk mengikat korban. Polisi juga mengamankan sebuah video rekaman yang menampilkan adegan saat korban dikeroyok
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan besar kemungkinan akan ada tersangka tambahan lainnya," ungkap Risky.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUH Pidana yaitu pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia. (afi)
Editor : Hanif