PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Ketapang menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diyakini mampu menghadirkan akses layanan hukum yang lebih dekat, mudah dijangkau, sekaligus menjadi ruang edukasi dan mediasi penyelesaian masalah di masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, dalam pertemuan antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pemkab Ketapang, dan Politeknik Negeri Ketapang di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (4/9). Pertemuan ini juga membahas soal perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat.
“Perlindungan karya intelektual, baik seni, budaya, inovasi, maupun produk berbasis sumber daya alam lokal, penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus mendorong lahirnya daya saing dan nilai tambah bagi masyarakat Ketapang,” ujar Jamhuri.
Ia menegaskan, kepala desa dan lurah memiliki peran strategis sebagai juru damai (peacemaker) di tingkat lokal. Dengan kedekatan terhadap warganya, mereka diharapkan mampu menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kerukunan melalui Posbakum.
Jamhuri juga menyinggung surat edaran Gubernur Kalbar dan Pemkab Ketapang terkait percepatan pembentukan Posbakum. Para kepala desa dan lurah diminta segera membentuk Posbakum serta kelompok keluarga sadar hukum di wilayah masing-masing.
“Ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi tanggung jawab moral dan sosial. Saya berharap kepala desa, lurah, dan camat bisa proaktif bergotong royong mewujudkan layanan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Politeknik Negeri Ketapang, yang turut disaksikan pejabat daerah. Jamhuri berharap kerja sama tersebut membawa manfaat nyata. “Semoga langkah ini menjadi awal penguatan layanan hukum sekaligus perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.
Pemkab Ketapang bersama Kemenkumham Kalbar dan Politeknik Negeri Ketapang mendorong pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih merata. (afi)
Editor : Hanif