PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah Ketapang, Repaliantp, memimpin rapat finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kamis (11/9 lalu). Rapat ini diikuti sejumlah pihak.
Repal mengatakan, peraturan ini dibentuk untuk mendorong fleksibilitas, transparansi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Ketapang. Selain itu, dalam kesempatan ini juga dibahas terkait Raperbup tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
"Pembahasan ini difokuskan pada penyempurnaan regulasi agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, memberi fleksibilitas pelaksanaan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD," kata Repal.
Dia menegaskan bahwa kedua peraturan ini bersifat strategis untuk memperkuat dasar hukum BLUD dalam meningkatkan layanan kesehatan. "Regulasi harus sederhana, jelas, dan memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi daerah yang sulit dijangkau transportasi dan komunikasi.
Namun, tetap harus akuntabel serta transparan dalam pertanggungjawaban," tegasnya. Dia juga menegaskan bahwa peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman penting bagi BLUD di Ketapang untuk mengelola keuangan dan pendapatan secara fleksibel, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat. (afi)
Editor : Hanif