PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 395 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Ketapang Selasa (30/9) pagi. Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, melalui Kasi Intelijen Panter Rivay Sinambela menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor perkara pidana sesuai amanat undang-undang.
"Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan. Ini adalah titik akhir tugas jaksa untuk menuntaskan perkara dengan memusnahkan barang buktinya," kata Panter.
Panter menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari amar putusan perkara sejak tahun 2024 hingga September 2025. Dari total 395 perkara, kasus narkotika mendominasi yakni mencapai 151 perkara. Dia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu seberat 1.915,02816 gram, ekstasi sebanyak 23,9893 gram, dan inex sebanyak 7,2754 gram.
Selain narkotika, perkara lain yang barang buktinya ikut dimusnahkan di antaranya pencurian, pertambangan, perjudian, senjata tajam dan senjata api. Barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan cara diblander. Panter menambahkan, dominasi kasus narkotika menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Ketapang. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Pengadilan Negeri dan Forkopimda mendukung penuh pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang sebagai upaya memperkuat pemberantasan narkoba di daerah. (afi)
Editor : Hanif