PONTIANAK POST - Polsek Simpang Hulu berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Satu dari ketiganya merupakan seorang perempuan. Ketiganya ditangkap di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu pada Senin (20/10) lalu. Dari ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pamudji, mengatakan penangkapan ketiga pelaku ini bermula saat petugas Polsek Simpang Hulu menerima informasi adanya dua orang pria yang menyimpan sabu di sebuah kamar rumah kost di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu.
Dari informasi tersebut, petugas langsung ke rumah kost untuk melakukan penyelidikan. Di sana, petugas mengamankan S (41) dan R (25). Disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti.
"Petugas di lapangan menemukan satu buah timbangan elektrik, dua buah sedotan plastik modifikasi, satu buah alat hisap sabu, serta empat lembar plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram," kata Aris, Jumat (24/10).
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan didapat dari seorang wanita di daerah Desa Botuh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu.
Dari pengakuan kedua pelaku, petugas langsung mengejar terduga pelaku selanjutnya. Di sebuah rumah di Desa Botuh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial MS (29). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu seberat 12,58 gram.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terkait asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dalam peredarannya. (afi)
Editor : Hanif