PONTIANAK POST - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penjambretan di Jalan Diponegoro, Kota Ketapang pada 18 Oktober 2025 lalu. DT (29), tak berkutik setelah anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menemukan tempat persembunyiannya.
Dibantu Unit Reskrim Polsek Delta Pawan, polisi berhasil meringkus pelaku di salah satu rumah di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, pada Senin (27/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat melancarkan aksinya, pelaku merampas tas milik seorang wanita berinisial MM (56). Pelaku sudah mengintai korban dan melancarkan aksinya saat korban melintas di Jalan Diponegoro sekitar pukul 18.30 WIB. Korban kehilangan tas yang berisi telepon genggam dan uang tunai.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan mencari identitas pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya berhasil menangkapnya. Pelaku berinisial DT, seorang pria berusia 29 tahun," ungkap Harris.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya KTP milik pelaku dan sebuah handphone milik korban.
"Pelaku membuntuti korban yang sedang berjalan sendirian, kemudian dengan cepat merampas tas korban dan melarikan diri," jelas Harris.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, terutama saat berkendara atau berjalan sendirian di area sepi. Harris juga mengajak warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di sekitar lingkungan mereka. (afi)
Editor : Hanif