Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tiga WNA Tiongkok Ditangkap di PLBN Entikong Saat Coba Tinggalkan Indonesia Tanpa Dokumen Resmi

Ahmad Sofi • Rabu, 3 Desember 2025 | 14:34 WIB
PLBN Entikong yang terletak di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
PLBN Entikong yang terletak di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST - Tiga Warga Negara Asing (WNA) diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Selasa (25/11). Warga asing asal Tiongkok tersebut ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Ketiganya berinisial JX, CW dan XB. Ketiganya diduga berupaya meninggalkan Indonesia karena tidak memiliki dokumen resmi.

Penangkapan WNA tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok WNA di wilayah Matan Hilir Selatan. Namun saat petugas Imigrasi Ketapang tiba di lokasi, para WNA sudah melarikan diri. Petugas pun berupaya mencari informasi lebih lanjut terkait keberadaan dan pergerakan mereka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mencantumkan data WNA dalam sistem database pengawasan keimigrasian Subject of Interest (SOI), petugas berhasil mendapat informasi bahwa WNA tersebut berada di PLBN Entikong. Mereka berencana meninggalkan Indonesia melalui jalur Malaysia. Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menahan keberangkatan. Petugas kemudian menjemput WNA tersebut ke PLBN Entikong.

Saat ini pihak Imigrasi Ketapang masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tiga WNA tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait kegiatan dan keberadaannya di wilayah Matan Hilir Selatan, Ketapang.

Jika terbukti adanya pelanggaran, mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (afi)

Editor : Hanif
#pengawasan wna #Kasus keimigrasian #ketapang #plbn entikong #wna tiongkok