Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Imigrasi Ketapang Tegaskan Penggunaan Visa C19 dan C20 untuk TKA Tiongkok di Kawasan Pagar Mentimun

Ahmad Sofi • Kamis, 4 Desember 2025 | 13:44 WIB
Ilustrasi Paspor.
Ilustrasi Paspor.

PONTIANAK POST - Kantor Imigrasi Kelas II Ketapang menyampaikan pernyataan resmi terkait penggunaan visa C19 dan C20 oleh 364 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di kawasan industri Pagar Mentimun. 

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, I Putu Widia, menegaskan visa C19 dan C20 bukan visa kerja, melainkan visa kunjungan dengan fungsi yang sangat terbatas.

"Visa C19 digunakan untuk pelayanan purnajual. Sedangkan visa C20 untuk pemasangan serta perbaikan mesin. Kedua visa ini tidak dapat dipakai untuk pekerjaan konstruksi atau pekerjaan fisik lainnya," tegasnya, Selasa (2/12).

Dia menjelaskan, penggunaan visa kunjungan untuk kegiatan yang bersifat pekerjaan tetap maupun pekerjaan kasar tetap dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal.

Putu memastikan Imigrasi Ketapang tetap berkomitmen mendukung percepatan investasi yang tertib dan sesuai aturan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.

"Kami mendukung penuh setiap kegiatan investasi di Kabupaten Ketapang. Imigrasi siap bersinergi dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Imigrasi Ketapang juga terus mempererat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait temuan lapangan di lingkungan PT BAP.

"Sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar pengawasan TKA lebih efektif. Investasi harus berjalan, tetapi aturan tetap wajib ditegakkan," ujar Putu.

Praktisi hukum dan pemerhati ketenagakerjaan, Jakaria Irawan, menilai pernyataan Imigrasi Ketapang sudah sejalan dengan regulasi.

"Aturan mengenai TKA itu ketat dan tidak dapat ditafsirkan sesuka perusahaan. Setiap TKA wajib memiliki izin kerja dan izin tinggal yang benar. Jika tidak, itu termasuk pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

Dia mengungkapkan, visa kunjungan seperti C19 dan C20 tidak pernah dirancang untuk pekerjaan konstruksi atau pekerjaan fisik lapangan.

Jakaria menjelaskan bahwa TKA yang bekerja secara legal di Indonesia wajib memiliki kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, serta dokumen resmi seperti VITAS dan ITAS kerja. Sementara perusahaan berkewajiban memiliki RPTKA, membayar DKPTKA, dan menyediakan tenaga kerja lokal sebagai pendamping.

"Legalitas dokumen tidak dapat dipakai untuk membenarkan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan visa. Izin kunjungan tidak bisa menggantikan izin kerja," tegasnya. (afi)

 

Editor : Hanif
#keimigrasian #pt bap #penggunaan visa #ketapang #tka tiongkok #pengawasan tka