Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Ketapang Bongkar Dua Rumah yang Jadi Tempat Transaksi Sabu di Benua Kayong dan Sungai Laur

Ahmad Sofi • Jumat, 5 Desember 2025 | 13:30 WIB
NARKOBA : Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku.
NARKOBA : Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku.

PONTIANAK POST- Ketapang Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Ketapang. Puluhan gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan. Seorang pria berinisial S (53), ditangkap di rumahnya di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong pada 28 November lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukriti.

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba, IPTU Dewa Made Surita, kemarin (3/12).

Dari rumah pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya narkoba jenis sabu seberat 27,09 gram, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta beberapa alat yang digunakan untuk mengemas sabu.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba," ungkap Dewa.

 

Selain di Benua Kayong, polisi juga berhasil meringkus pemilik narkoba di Kecamatan Sungai Laur. ATA (26), warga Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, ditangkap pada 29 November lalu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 11,35 gram narkoba jenis sabu, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta uang tunai Rp11.824.000 yang diduga hasil penjualan sabu. 

Kapolsek Sungai Laur, AKP Elman Pasaribu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut.

"Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba ataupun gangguan Kamtibmas lainnya pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum," ungkap Elman.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses lebih lanjut. Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)

Editor : Hanif
#BENUA KAYONG #peredaran narkoba #pengungkapan narkoba #Polres Ketapang #kasus sabu