Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mayawana Persada Bantah Kriminalisasi, Sebut Kasus Fendy Murni Pidana Pemerasan

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 11 Desember 2025 | 18:55 WIB
Ilustrasi Dewi Yustisia
Ilustrasi Dewi Yustisia

 

PONTIANAK POST – PT Mayawana Persada membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang, Tersisius Fendy Sesupi atau Fendy.

Perusahaan menegaskan bahwa kasus yang menjerat Fendy adalah pidana murni, bukan masalah adat.

Humas PT Mayawana Persada, Yohanes Supriadi, mengatakan Fendy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan, dengan korbannya merupakan karyawan perusahaan.

“Tidak benar jika ada tuduhan kami melakukan kriminalisasi. Ini kasus pidana murni, dan dia ditetapkan tersangka karena dugaan pemerasan,” tegas Yohanes.

 

Kronologi Kejadian

Menurut Yohanes, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Desember 2023, ketika Fendy bersama sekelompok orang mendatangi kantor PT Mayawana Persada di Estate Kualan.

Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan pakaian adat berwarna merah dan membawa senjata tajam.

Mereka berteriak memaksa pimpinan estate keluar.

Saat pimpinan estate bernama Toto hendak menemui mereka, tiba-tiba salah satu anggota rombongan melakukan pemukulan hingga membuat Toto mengalami cedera serius pada hidung dan harus mendapat perawatan.

Setelah pemukulan, Fendy dan rombongannya meminta bertemu Heru untuk membicarakan dugaan pembakaran lumbung padi di Desa Kampar Sebomban.

Padahal, kata Yohanes, peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan Mayawana.

Karena karyawan tak bisa menghadirkan Heru, mereka disekap, dipaksa duduk di lantai, dan diancam akan dianiaya jika mencoba keluar.

Penyekapan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Ketegangan meningkat, dan massa meminta uang senilai Rp16 juta sebagai syarat penyelesaian masalah.

“Karena merasa terancam, para karyawan terpaksa menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening atas nama Tersisius Fendy Sesupi. Semua bukti sudah kami serahkan ke polisi,” jelas Yohanes.

Selain penyekapan dan pemerasan, Fendy juga diduga merampas kunci 10 alat berat dan mengusir operator yang sedang bekerja, sehingga menyebabkan kerugian operasional bagi perusahaan.

 

Tidak Mencerminkan Adat

Pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar, Herkulanus Didi, menyatakan tindakan Fendy jauh dari nilai-nilai adat.

“Sebagai tokoh adat, seharusnya ia menjunjung tinggi penyelesaian yang beradat, bukan dengan cara-cara kekerasan yang menjurus kriminal,” ujarnya.

Herkulanus, yang juga menjabat di Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), menilai persoalan ini perlu dilihat secara objektif. Menurutnya, kasus tersebut merupakan pidana murni.

“Dia melakukan pemerasan dan penyekapan. Wajar kalau karyawan Mayawana melapor. Ini bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam konteks apa pun, termasuk dalam penyelesaian adat yang penuh nilai luhur.

Ia bahkan menilai PT Mayawana Persada selama ini justru menghormati adat istiadat setempat.

“Saya sudah beberapa kali menghadiri acara adat yang didukung oleh PT Mayawana Persada,” katanya. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Adat #pemerasan #polemik #Mayawana Persada