PONTIANAK POST - Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, akan segera disahkan. Sebelum disahkan, Raperda ini dibahas untuk terakhir kalinya oleh Pansus III bersama sejumlah OPD, Selasa (16/12).
Ketua Pansus III, Fathul Bari, mengatakan setiap Raperda harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Dengan ini kami memastikan bahwa Raperda yang dibahas tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga implementatif dan bermanfaat bagi desa, baik dari aspek mekanisme, persyaratan administratif, hingga pemberian izin bagi perangkat desa," katanya.
Dia menjelaskan, perubahan regulasi ini penting sebagai dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Mekanisme peraturan ini mencakup keterlibatan Kepala Desa sebagai pihak pengangkat, serta Camat dan Bupati sebagai pihak yang memberikan rekomendasi dan persetujuan.
Raperda itu diharapkan menciptakan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari wewenang, sehingga keberadaan regulasi ini akan memperkuat koordinasi antar tingkat pemerintahan, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.
"Yang tak kalah pentingnya dapat mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel," harap Fathul. (afi)