PONTIANAK POST – Peristiwa bentrok yang melibatkan belasan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan anggota TNI di area tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) menguak konflik internal dua kubu manajemen perusahaan tambang emas tersebut.
Peristiwa itu sendiri terjadi di areal tambang PT SRM di Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Minggu 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.40 WIB.
Manajemen lama yang dipimpin oleh Li Changjin selaku Direktur Utama PT SRM buka suara dan mempertanyakan keterlibatan TNI.
“Ada apa kok TNI ikut-ikutan menduduki tambang yang diduga dikuasai secara ilegal, saat kasusnya masih berperkara di PTUN dan berada dalam penyelidikan Bareskrim Polri,” kata Li Changjin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/12).
Li Changjin membenarkan bahwa ada WNA Tiongkok staf teknis SRM yang mengoperasikan drone di area tambang milik SRM sendiri, namun membantah melakukan penyerangan anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD).
“Itu bukan area militer atau area yang dilarang. Kenapa tidak boleh menerbangkan drone di area tambang milik sendiri," kata katanya.
Setelah perlengkapan disita, lanjutnya, mereka menghapus hasil rekaman drone yang ada di ponsel staf teknis WNA Tiongkok. Kemudian, drone dan ponselnya dikembalikan. "Pada saat kejadian, staf teknis kita bahkan dalam kondisi ketakutan karena drone dan hp langsung disita sama mereka. Siapa yang tidak takut dengan tentara, tapi apa kepentingan mereka di sana? Kami juga tidak tahu," katanya.
Terkait dengan tuduhan membawa senjata tajam (sajam), airsoft gun hingga alat setrum, Li Changjin, membantah narasi itu dan tidak berdasarkan fakta karena tidak ada bukti signifikan mengarah ke sana.
"Staf SRM Tiongkok ini tidak pernah melakukan tindakan ilegal termasuk merusak mobil SUV dan tidak pernah membawa senjata ilegal," katanya.
Ia tidak mengetahui ada unit mobil dan sepeda motor yang mengalami kerusakan berat, karena mobil double cabin yang ada di lokasi kejadian bukan milik PT SRM.
Di sisi lain, manajemen baru PT SRM, Firman selaku direktur utama menegaskan bahwa perusahaan tambang emas ini telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Sehubungan dengan perubahan tersebut, manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada TKA untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan,” tegasnya, Rabu (17/12).
Ia pun mengatakan bahwa WNA yang terlibat penyerangan terhadap Prajurit TNI yang diklaim Li Changjin sebagai karyawan merupakan pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama, sebelum terjadinya restrukturisasi manajemen baru perusahaan. “Sekali lagi kami tegaskan Li Changjin dan WNA tersebut, bukan karyawan atau bagian dari manajemen baru PT SRM, ” jelas Firman.
Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan perusahaan saat ini adalah mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, sesuai dengan kebutuhan operasional, kompetensi yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Firman pun mengultimatum mantan investor berkewarganegaraan Tiongkok, Li Changjin, untuk menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadinya.
Ia juga menyebut bahwa Li Changjin kini merupakan buronan Polri. “Bagaimana mungkin seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2022 mengeluarkan statement dan menuduh TNI arogan,” katanya.
Ia menerangkan masa manajemen lama yang dipimpin oleh Li Changjin dan Pamer Lubis, tercatat terlibat kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pamar Lubis dikatakannya telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani persidangan hingga diputuskan bersalah dan dipenjara. Sementara Li Changjin selaku investor yang menjadi otak kejahatan tersebut, melarikan diri dan belum dapat ditangkap, sehingga masuk DPO Polri dan Red Notice Interpol.
“Kok bisa ya buronan Polri dan Interpol ini dengan mudahnya memberikan pernyataan tertulis ke media. Mengingat keberadaan Li Changjin yang hilang bak ditelan bumi, hingga detik ini belum terdeteksi oleh penegak hukum dalam dan luar negeri,” ujar Firman.
Firman pun menunjukkan bukti surat yang menyatakan bahwa Li Changjin telah masuk dalam DPO Polri. Memperkuat Polri, Interpol mengeluarkan Red Notice tanggal 16 Februari 2022. Interpol mengkategorikan Li Changji sebagai fugitive wanted for prosecution atau buronan yang dicari untuk diadili.
“Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin bukan Dirut PT SRM, sehingga apapun tindak laku termasuk fitnah keji dan opini sesat terhadap negara dalam hal ini TNI yang hanya berani disampaikannya secara tertulis, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan,” pungkas Firman. (sti)
Editor : Miftahul Khair