PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggenjot pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum 2025 berakhir. Tiga Panitia Khusus (Pansus) yang ada di DPRD Ketapang menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (29/12).
Pansus I menggelar rapat internal guna membahas laporan akhir pansus tentang Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025-2045. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Irawan, dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansu.
"Penyampaian laporan akhir Pansus ini menjadi sentral bagi kita bersama, bahwa penyusunan Ranperda ini harus sesuai kaidah pembentukan peraturan daerah, berlandaskan asas legalitas dan kewenangan yang berlaku," kata Irawan.
Selanjutnya hasil rapat internal penyampaian laporan akhir pansus ini akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Ketapang. Sementara Pansus II menggelar rapat kerja bersama OPD membahas tahap akhir finalisasi Raperda tentang Pembentukan Desa Titi Sinar Panjuring, Desa Kumpai panjang, Desa Sedawak dan Desa Danau Pakit.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus II, Akim, dan Wakil Ketua, Nasdiansyah. Dari pihak eksekutif dihadiri Plt. Kadis PMD, Syamsul Islami, dan Kabag Tapem, Sy. Mahadi.
Rapat ini membahas tahapan akhir finalisasi dalam pembentukan peraturan daerah dan untuk memastikan bahwa pembentukan desa telah memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi, aspek yang dikaji meliputi persyaratan administratif dan teknis, serta batas wilayah yang jelas.
"Pembentukan desa baru merupakan upaya strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan layanan dasar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan," kata Akim.
Sedangkan Pansus III menggelar rapat finaliasi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Rapat Pansus III ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Marzuki. Turut hadir dalam rapat ini Kabag Hukum Setda Ketapang, Mintaria, dan perwakilan Tata Pemerintahan Setda.
Dalam rapat finaliasi akhir tersebut, membahas beberapa penyesuaian penting dalam rancangan, termasuk dasar hukum, dan format penulisan pasal agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Raperda ini tidak hanya mengatur mekanisme pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.
"Pemilihan kepala desa sering memicu ketegangan, bahkan perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, aturan yang jelas dan adil sangat diperlukan agar demokrasi desa dapat berjalan dengan sehat," tegas Marzuki. (afi)
Editor : Hanif