Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Jalan Pelang–Sungai Kepuluk Ditutup Sementara, Pembatasan Muatan Diberlakukan

Ahmad Sofi • Selasa, 6 Januari 2026 | 14:26 WIB
DICOR : Petugas sedang mengecor di ruas Jalan Pelang-Kepuluk dan menutup sementara ruas jalan tersebut.
DICOR : Petugas sedang mengecor di ruas Jalan Pelang-Kepuluk dan menutup sementara ruas jalan tersebut.

PONTIANAK POST - Ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk ditutup sementara. Penutupan jalan tersebut dilakukan mulai 4 Januari 2026. Kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas, termasuk truk pengangkut CPO, truk bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) sawit, serta kendaraan berat lainnya.

Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan dan menjaga kualitas konstruksi jalan yang tengah dibangun.

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025 tentang pembatasan muatan sumbu terberat kendaraan bermotor di ruas Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam.

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan pembatasan tonase merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk melindungi infrastruktur jalan sekaligus memastikan proyek berjalan sesuai rencana.

"Kendaraan yang melebihi batas tonase tidak diperkenankan melintas. Ini untuk menjaga mutu pekerjaan dan mencegah kerusakan jalan," kata Alex.

Sebagai alternatif, kendaraan bertonase di atas 8 ton dialihkan melalui Jalan PT Nova dan Jalan PT Limpa. Pemerintah daerah meminta para pelaku usaha dan pengguna jalan mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi kelancaran pekerjaan dan keselamatan bersama.

"Pembatasan tonase dan penutupan sementara ini dilakukan agar pekerjaan jalan bisa berjalan optimal dan hasilnya tidak cepat rusak. Kita ingin jalan yang dibangun ini benar-benar bertahan dan bisa dinikmati masyarakat dalam jangka panjang," jelas Alex.

Alex juga mengintruksikan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Pemerintah daerah juga mengimbau perusahaan angkutan dan pengemudi kendaraan berat untuk menyesuaikan rute dan muatan selama penutupan berlangsung.

Diperkirakan pengerjaan pengecoran akan rampung selama dua pekan jika cuaca kurang bersahabat, namun jika cuaca cerah, bakal selesai dalam satu pekan ke depan.

"Saya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase berat, untuk mematuhi pengaturan yang sudah ditetapkan dan menggunakan jalur alternatif," imbaunya.

Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan, kebijakan penutupan dan pembatasan tonase ini bersifat sementara. Pelaksanaannya akan dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan di wilayah tersebut. (afi)

Editor : Hanif
#Penutupan Sementara #proyek infrastruktur #kendaraan berat #ketapang #pemkab ketapang #Jalan Pelang