PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Senin (5/1) sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, mengatakan pihaknya menerima informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam yang diduga dijadikan lokasi transaksi Narkoba.
"Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan tiga pria berinisial S (35), P (36), W (34). Dari ketiga pelaku, kami mendapati sejumlah barang bukti," kata Dewa, Rabu (7/1).
Dari tangan S, polisi menemukan satu buah timbangan digital, tiga sendok sabu, dua buah alat hisap sabu, pil ekstasi dengan berat 0,38 gram brutto, dan satu paket sabu seberat 0,59 gram. Dari tangan P, polisi menyita satu buah sendok sabu, satu buah alat hisap sabu, serta dua paket sabu seberat total 1,82 gram. Sedangkan dari tangan W, polisi menyita saty buah timbangan digital, dua buah sendok sabu, uang tunai Rp720 ribu, serta paket sabu seberat 3,63 gram.
Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami terkait asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku," ungkap Dewa.
Ketiga pelaku juga terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023. (afi)
Editor : Hanif