PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran Narkoba di Kecamatan Delta Pawan. Y (55) dan H (46) ditangkap setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Jumat (9/1) lalu.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Made Dewa Surita, mengatakan penangkapan kedua pria tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya sebuah rumah yang dijadikan lokasi transaksi Narkoba.
Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dari tangan Y, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,49 gram, dua buah pipet modifikasi sendok sabu, satu buah alat hisap sabu, dan tiga buah kaca fanbo modifikasi.
Sementara dari tangan H, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,11 gram.
"Saat digeledah, kedua pelaku tak berkutik dan mengakui barang bukti sabu adalah milik mereka berdua," ungkap Dewa.
Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua pelakupun terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023. (afi)
Editor : Hanif