PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial J (35), diamankan anggota Polsek Nanga Tayap, pada Selasa (20/01) lalu. Warga Kecamatan Benua Kayong ini ditangkap karena menyimpan Narkoba berjenis sabu di rumah kontrakannya di Kecamatan Nanga Tayap.
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro, mengatakan J ditangkap berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.
Anggota Polsek Nanga Tayap melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah J. Disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati sejumlah narkoba di dalam rumah.
"Kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 23,33 gram di dalam rumah. J dan barang langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Bagus, Senin (26/1).
Polisi menyelidiki dari mana barang haram tersebut didapatkan dan akan diedarkan di mana saja. "Kami terus mendalami dari mana sumbernya dan siapa-siapa yang terlibat dalam peredaran narkoba di Ketapang, khususnya di wilayah Nanga Tayap," ujar Bagus.
Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian, termasuk dugaan peredaran narkoba di wilayah masing-masing. "Setiap informasi yang kami terima akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (afi)
Editor : Hanif