PONTIANAK POST - Menyikapi kejadian yang melibatkan mitra kerja PT. Limas Anugrah Steel di area PLTU Ketapang, manajemen PLTU Ketapang menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum.
Manajer PLTU Ketapang, Sukabangun Zais Ariono, telah berkoordinasi dengan PT. Limas Anugrah Steel untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang mengalami musibah. Seluruh kewajiban normatif, termasuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan, telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, serta disertai pemberian santunan duka tambahan.
"Kami akan terus melakukan evaluasi guna menegaskan dan memperketat pengawasan standar keselamatan kerja bagi seluruh mitra kerja termasuk PT Limas Anugrah Steel," tegasnya.
Direktur PT Limas Anugrah Steel, Hari, berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal kepada keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian perusahaan.
Istri pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, Rusnawati dan Evatasari, mengapresiasi atas respon cepat dan itikad baik perusahaan. Dia mengaku menerima kejadian ini sebagai musibah yang telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami telah berbicara dari hati ke hati dengan manajemen untuk berdamai secara kekeluargaan, karena kami melihat itikad baik dan tanggung jawab moral yang besar dari perusahaan yang telah memenuhi hak-hak almahum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Eva berharap, para pihak juga tidak terus memperlanjut menebar informasi kejadian ini dan dapat memahami kondisi yang dialami dirinya beserta keluarga agar dirinya dapat menjalani masa duka dengan lebih tenang.
Sebagai tindak lanjut, Manajemen PLTU Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh mitra kerja tanpa terkecuali, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (afi)
Editor : Miftahul Khair