Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Penangkapan Pengedar Sabu di Nanga Tayap, Polisi Temukan 1,74 Gram Narkoba

Ahmad Sofi • Rabu, 4 Februari 2026 | 14:38 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.

PONTIANAK POST - Jajaran Polsek Nanga Tayap kembali menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial AB (39), ditangkap di rumahnya di Desa Lembah Hijau 1, Kecamatan Nanga Tayap, Senin (26/6) lalu.

Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di rumahnya. Anggota Polsek Nanga Tayap langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

"Di dalam rumah tersebut kami mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 paket sabu seberat 1,74 gram serta perangkat lainnya," ungkap Bagus, Selasa (3/2).

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran Narkoba ini," pungkasnya. (afi)

 

Editor : Hanif
#pemberantasan narkoba #narkoba #narkotika #peredaran #Polsek Nanga Tayap