PONTIANAK POST - Jajaran Polsek Nanga Tayap kembali menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial AB (39), ditangkap di rumahnya di Desa Lembah Hijau 1, Kecamatan Nanga Tayap, Senin (26/6) lalu.
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di rumahnya. Anggota Polsek Nanga Tayap langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
"Di dalam rumah tersebut kami mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 paket sabu seberat 1,74 gram serta perangkat lainnya," ungkap Bagus, Selasa (3/2).
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran Narkoba ini," pungkasnya. (afi)
Editor : Hanif