PONTIANAK POST - Proses hukum terhadap tiga tersangka perundungan disertai kekerasan fisik di Kecamatan Tumbang Titi, gagal diversi. Kasus ini pun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Pihak keluarga korban menolak diversi kasus dan memilih untuk melanjutkan perkara ini ke meja hijau. Pelimpahan berkas ke kejaksaan menunggu semua berkas lengkap.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, mengatakan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilanjutkan. Pihaknya telah menempuh mekanisme diversi pada 6 April 2026, namun pihak pelapor meminta perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Dedy mengatakan mekanisme diversi lakukan sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Di mana penanganan perkara anak mengedepankan mekanisme diversi.
Baca Juga: Pansus DPRD Ketapang Dalami Kinerja OPD dalam Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 Secara Komprehensif
"Ini dilakukan lantaran korban dan pelaku merupakan anak-anak, serta ancaman hukuman di bawah 7 tahun, maka dilakukan diversi. Namun hasilnya keluarga korban menolak," katanya, Selasa (7/4) sore.
Sementara ketiga pelaku yang sudah diamankan dan tengah mendapatkan pendampingan dari PPA Polres Ketapang, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat.
"Untuk korban kondisi sudah membaik dan sedang menjalani proses pemulihan di rumahnya. Bahkan, pihak psikolog juga telah melakukan pendampingan terhadap pemulihan kondisi korban," jelasnya.
Sementara itu, KPPAD Ketapang saat ini terus melakukan pengawasan, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun pelaku.
Kabid Sosialisasi, Konsultasi dan Kerja Sama KPPAD, Desi Marya mengungkapkan bahwa usai diversi yang difasilitasi oleh Polres Ketapang, dengan hasil tidak ada kata damai dari pihak keluarga korban, diversi tingkat lanjutan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Kayong Utara Terapkan WFH untuk Dorong Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi
"KPPAD Ketapang akan terus melakukan pendampingan baik dari korban maupun pelaku tanpa adanya perbedaan, karena semuanya tergolong anak-anak," ungkapnya.
Desi menyebutkan terkait pendidikan yang sedang dijalani oleh korban dan para pelaku dibawah umur tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini tetap dapat belajar meskipun via online.
"Hak anak dalam dunia pendidikan itu kami perjuangkan dengan cara berkoordinasi dengan pihak sekolah. Semua keputusan ada di pihak sekolah, yang pasti kami melakukan pendampingan terhadap hak anak ini," pungkasnya. (afi)
Editor : Hanif